Bentukutama produk bank syariah terutama menggunakan pola bagi hasil, sesuai dengan karakteristiknya. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dengan Ibu Meri , Ibu Nanda, dan Bapak Riki selaku staff marketing pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Jaya, produk yang menggunakan akad Daftar Isi Tujuan dan Fungsi Bank Syariah 1. Fungsi Manajer Investasi 2. Fungsi Investor 3. Fungsi Sosial 4. Fungsi Jasa Keuangan Jenis-Jenis Bank Syariah A. Bank Umum Syariah B. Unit Usaha Syariah C. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Contoh Bank Syariah Contoh Bank Umum Syariah Contoh Unit Usaha Syariah Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Jakarta - Sebelum memaparkan contoh bank syariah, simak dulu pengertian bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadist, seperti dikutip di buku Strategi Manajemen Bank Syariah Dalam Meningkatkan Loyalitas Nasabah oleh Prof Dr Drs H Selamet Riyadi, dengan Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI yang berhubungan dengan ekonomi dan tersebut, meliputi prinsip keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, keuniversalan, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, demikian dikutip di buku Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia oleh Dr Riduwan, ulasan mengenai tujuan bank syariah beserta fungsi, jenis dan contoh-contohnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!Selain menjalankan tugas sebagai lembaga keuangan, perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan samping itu, terdapat pula beberapa fungsi dari bank syariah, sebagaimana dikutip di buku Akuntansi Perbankan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Suwartini, SPd, antara lain sebagai berikut1. Fungsi Manajer InvestasiFungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah yang bertindak sebagai investasi dari pemilik dana shahibul maal, dana tersebut dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan pemilik Fungsi InvestorDilihat dari segi penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor pemilik dana karena bank syariah harus melakukan penanaman dan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan menginvestasikan harus menggunakan alat yang sesuai dengan syariah meliputi akad jual beli murabahah, salam, dan istishna', akad investasi mudharabah dan musyarakah, akad sewa dan akad lainnya yang diperbolehkan oleh Fungsi SosialDalam menjalankan fungsi sosialnya ada dua instrumen, yaitu adalah instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf ziswaf dan instrumen qaradhul hasan yang berfungsi menghimpun dana dan penerimaan yang memenuhi kriteria halal serta dana infaq dan Fungsi Jasa KeuanganMemberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, Bank SyariahBank syariah dibagi menjadi tiga macam, yaitu bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut adalah penjelasannya, sebagaimana dikutip di buku Perbankan Syariah oleh Drs Ismail, MBAA. Bank Umum SyariahBank umum syariah BUS adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan dapat melaksanakan kegiatan lalu lintas umum syariah disebut juga dengan full branch, karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional, sehingga aktivitasnya terpisah dengan konvensionalnya. Hal ini disebabkan karena bank umum syariah memiliki akta pendirian terpisah dari induknya, bank konvensional, atau berdiri sendiri, bukan anak setiap laporan yang diterbitkan oleh bank syariah akan terpisah dengan induknya. Dengan begitu, dalam hal kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti Bank Indonesia, Dirjen Pajak, dan lembaga lain, dilakukan secara garis besar, kegiatan bank umum syariah terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu1. Penghimpunan Dana dari MasyarakatBank umum syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan berbagai jenis produk pendanaan antara lain giro, tabungan, deposito, dan pendanaan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan syariat dana dari masyarakat dapat dilakukan dengan akad wadiah dan mudharabah. Dengan menghimpun dana dari masyarakat, maka bank syariah akan membayar biaya dalam bentuk bonus untuk akad wadiah dan bagi hasil untuk akad Penyaluran Dana Kepada MasyarakatBank umum syariah perlu menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana, agar tidak terjadi idle fund dana menganggur. Bank umum syariah dapat menyalurkan dananya dalam bentuk penempatan dana aktivitas penyaluran dana ini bank syariah akan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan bila menggunakan akad jual-beli, bagi hasil apabila menggunakan akad kerjasama usaha, dan sewa bila menggunakan akad sewa Pelayanan JasaBank umum syariah juga menawarkan produk layanan jasa untuk membantu transaksi yang dibutuhkan oleh pengguna jasa bank syariah. Hasil yang diperoleh bank atas pelayanan jasa bank syariah, yaitu berupa pendapatan dan Unit Usaha SyariahUnit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas usaha syariah tidak berdiri sendiri, tetapi berada di bawah koordinasi bank konvensional sebagai induknya. Selain itu, unit usaha syariah tidak memiliki kantor pusat karena merupakan bagian dari unit tertentu dalam struktur organisasi bank tidak memiliki akta pendirian secara terpisah dari induk bank konvensionalnya, akan tetapi unit usaha syariah memiliki divisi atau cabang tersendiri yang khusus melakukan transaksi perbankan sesuai syariah Islam. Hal ini disebabkan karena transaksi dan pelaporan, serta aktivitasnya tidak boleh bercampur dengan bank Bank Pembiayaan Rakyat SyariahBank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas hanya pada penghimpunan dana dan penyaluran dana1. Penghimpun Dana MasyarakatBPRS menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan produk seperti tabungan, giro, dan deposito. BPRS akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi bonus yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kemampuan bank dan bagi hasil yang diberikan sesuai dengan kesepakatan antara BPRS dan Penyaluran Dana Kepada MasyarakatBPRS menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain ataupun BPRS lainnya. Dari aktivitas penyaluran dana ini, BPRS memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan yang berasal dari pembiayaan akad jual beli atau pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari pembiayaan kerja sama Bank SyariahBerikut contoh-contoh bank syariah, seperti dikutip di buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Yuli Astuti, SPdContoh Bank Umum Syariah1. Bank Syariah Indonesia2. Bank Muamalat3. Bank Syariah Bukopin4. BCA SyariahContoh Unit Usaha Syariah1. Bank Danamon Syariah2. Bank Permata Syariah3. BII SyariahContoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRSBerikut contoh BPRS dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan OJK1. BPRS Amanah Ummah2. BPRS PNM Mentari3. BPRS Amanah RabbaniahItulah contoh-contoh bank syariah, lengkap dengan ulasan bank syariah mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dan jenisnya. Simak Video "Selain BSI, Ini Deretan Lembaga yang Juga Diserang Ransomware" [GambasVideo 20detik] nwk/nwk ContohKasus Pembiayaan Istishna dalam kehidupan Sehari-hari. Contoh kasus pembiayaan istishna dalam kehidupan sehari-hari seharusnya menjadi transaksi jual beli istishna dalam perbankan syariah dengan menerapkan prinsip bai' as-salam. Contoh soal dan jawaban soal komprehensif akad istishna menjadi prinsip pembayaran yang dilakukan secara cicilan.
RumahCom – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki potensi besar untuk semakin berkembang. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sama seperti BPR konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPRS dilaksanakan oleh OJK. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Awalnya, BPRS lebih dikenal sebagai singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah, barulah setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 terjadi perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Tujuan pendirian BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, menambah lapangan kerja baru, memberikan manfaat dan kebaikan bagi orang yang membutuhkan serta membina semangat ukhuwah Islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Oleh karenanya, BPRS didesain khusus dengan jaringan tertentu dan fungsi yang terbatas tidak seperti bank umum. Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat SyariahHal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahSejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil terutama yang berada di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Seperti yang telah dijelaskan di atas beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPRS, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring. Pendirian BPRS diharapkan menjadi suatu lembaga perbankan andalan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah di masing-masing daerah yang memiliki karakteristik dan kondisi regional yang berbeda-beda. BPRS pada umumnya belum terjangkau oleh bank umum khususnya masyarakat yang tinggal di pedesaan. Dengan demikian, BPRS sangat dibutuhkan untuk menjadi partner pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya di daerah-daerah pinggiran yang tidak terjangkau bank umum dan diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjangkau dan memberikan kontribusinya untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat mikro. Keberadaan lembaga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan bank umum, yaitu BPRS dapat memberikan layanan perbankan dengan proses yang mudah, pencairan pembiayaan dengan cepat, sederhana, dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti dalam bank umum kepada masyarakat menengah kebawah khususnya bagi UMKM yang berada di pedesaan maupun perkotaan untuk lebih mengembangkan usahanya. Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengharuskan adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai jenis pendirian dan bentuk badan hukum BPR. Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR, serta dengan perubahan izin usaha LKM menjadi izin usaha BPR. Adapun, yang dapat menjadi pendiri dan pemilik BPR adalah Warga Negara Indonesia atau WNIBadan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI dan/atau Pemerintah daerah Jika BHI diajukan menjadi calon PSP, harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai POJK PKK. OJK dapat menetapkan jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda, berdasarkan pertimbangan tertentu. Terakhir pihak yang bisa menjadi pemilik dan pendiri BPR adalah pemda. Dari sisi Bentuk badan hukum BPR dapat berupa Perusahaan Perseroan Daerah Perseroda atau Perusahaan Umum Daerah Perumda. Bentuk badan hukum keduanya termasuk bagi BPR berbadan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan menjadi Perumda atau Perseroda. Kemudian juga Koperasi dan/atau Perseroan Terbatas. BPR harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memuat pernyataan untuk Penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; danPengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari yang belum memenuhi ketentuan terhadap modal disetor, wajib menyesuaikan cakupan anggaran dasar pada saat RUPS yang dilaksanakan pertama kali setelah berlakunya POJK. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank umum atau BPR lain atas nama “Dewan Komisioner OJK pemegang saham dan/atau PSP BPR” dengan keterangan untuk pendirian BPR yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian disetor pendirian BPR wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50%. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Pasal 1 butir 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha anggaran dana masyarakat, BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk. Namun, dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah BPRS dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan kreditMenyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Hal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Perbedaan mendasar antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun Syariah adalah bahwa BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Hal tersebut sesuai dengan larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang tidak dapat dipisahkan antara larangan bagi BPR/BPRS untuk menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Pembatasan dalam layanan lalu lintas pembayaran sebagaimana yang diatur dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah merupakan larangan bagi BPR yang bukan merupakan Bank Pencipta Uang Giral BPUG untuk terlibat dalam proses giralisasi tersebut, mengingat pada saat awalnya lalu lintas giral hanya dilakukan melalui kliring di BI untuk Cek dan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran yang dapat melakukan overdraft di bank. Berkenaan dengan hal tersebut, maka larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran diberikan dalam 4 empat batasan aktivitas, yaitu Tidak dapat menerima giro dari nasabahTidak dapat menerbitkan cek atau bilyet giroTidak dapat mengikuti kliring cek atau bilyet giroSerta tidak dapat membuka rekening di BI untuk kepentingan kliring dan settlement BPR/BPRS diperkenankan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran secara langsung meskipun dengan kegiatan terbatas’ sebagaimana permintaan permohonan seperti transfer, Gerbang Pembayaran Nasional, dan BI-FAST. Pasalnya, hal tersebut akan mengaburkan fungsi BPR/BPRS sebagai non-BPUG berbeda dengan Bank Umum yang merupakan BPUG. Jasa lalu lintas pembayaran yang tidak bisa dilakukan oleh BPR/BPRS sesuai UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah adalah jasa lalu lintas pembayaran yang dilakukan secara langsung tanpa perantara Bank Umum. Adapun BPR/BPRS tetap dapat menyediakan jasa lalu lintas pembayaran secara tidak langsung dengan membuka rekening atau bekerja sama dengan bank umum. Tips seperti BPR Konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. BRI yang mempunyai tugas sebagai Bank Pembina lembaga – lembaga keuangan lokal dalam lingkup tertentu seperti , Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai dan bank – bank lain yang sejenisnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat BPR. Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat 1 pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya. Dalam pakta tanggal 27 oktober 1988 Status hukum Bank Perkreditan Rakyat BPR pertama kali diakui, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. BPR adalah perwujudan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari LPN, Lembaga Perkreditan Desa LPD, Badan Kredit Desa BKD, Badan Kredit Kecamatan BKK, Kredit Usaha Rakyat Kecil KURK, Lembaga perkreditan Kecamatan LPK, Bank Karya Desa BKPD dan atau lembaga lain yang semacamnya. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui izin dari Menteri Keuangan. Dalam perkembangannya muncul BPR yang berprinsip pada hukum tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat SyariahBPRS. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang,Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum. Bank pembiayaan rakyat syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah maupun muamalah islam. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
BankRakyat merupakan sebuah bank koperatif Islam. Produk, perkhidmatan dan kemudahan kewangan yang ditawarkan oleh Bank adalah berlandaskan konsep Syariah dan menepati kehendak Islam yang melarang sebarang aktiviti riba. Produk dan pembiayaan kewangan adalah berlandaskan konsep-konsep Syariah berikut: Hot news >> Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, potensi perbankan syariah di Indonesia sangat besar. Itulah alasan kenapa materi bank syariah ini sangat penting dan menarik untuk dipelajari sehingga kamu juga memiliki wawasan yang luas tentang perbankan syariah. Pada artikel ini, kamu akan diberikan penjelasan lengkap, mulai dari pengertian bank syariah, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk, hingga daftar bank syariah di Indonesia. Baca juga 5 Produk Investasi Syariah Terbaik untuk Pemula Contents1 Apa yang Dimaksud Bank Syariah?2 Jenis Bank Syariah3 Kegiatan Usaha Bank 1. Bank Umum Syariah BUS 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS 3. Unit Usaha Syariah UUS4 Fungsi Bank Syariah5 Tujuan Bank Syariah6 Prinsip Bank Syariah7 Contoh Produk Bank Syariah8 Contoh Bank Syariah9 Simpulan10 Referensi Apa yang Dimaksud Bank Syariah? Definisi bank syariah telah banyak diungkapkan termasuk menurut para ahli dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah UUS, mencakup di dalamnya kelembagaan, kegiatan usaha/bisnis, serta cara & proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Kemudian, yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah suatu bank yang menjalankan kegiatan usaha bisnis berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Jenis Bank Syariah Berdasarkan pengertian bank syariah yang telah dijelaskan sebelumnya, diketahui bahwa bank syariah terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Bank Umum Syariah BUS, yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Jadi, dari dua jenis bank syariah tersebut dapat dilihat perbedaannya yang terletak pada penyediaan jasa lalu lintas pembayaran di mana BUS menyediakannya sedangkan BPRS tidak. Kegiatan Usaha Bank Syariah Sebelumnya telah dijelaskan bahwa bank syariah dari segi jenisnya terdiri dari BUS dan BPRS. Sedangkan berdasarkan kegiatan usaha bisnis, bank syariah dibedakan menjadi tiga, yaitu Bank Umum Syariah BUS, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, dan Unit Usaha Syariah UUS. 1. Bank Umum Syariah BUS Setelah memahami pengertian Bank Umum Syariah BUS, lalu apa saja kegiatan usaha yang dilakukan BUS? Singkatnya, semua kegiatan usaha Bank Umum Syariah harus berlandaskan Prinsip Syariah. Untuk lebih detail, berikut penjabarannya. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya. Investasi Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya. Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lainnya. Melakukan bisnis kartu debit dan/atau kartu pembiayaan. Membeli, menjual, atau menjamin sendiri atas risiko surat berharga dari pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata real berdasarkan Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah. Membeli surat berharga efek berdasarkan Prinsip Syariah baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia BI. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga efek dan melakukan perhitungan dengan pihak dan/atau antarpihak ketiga. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain dengan Akad tertentu. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga efek. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat dengan memakai Akad wakalah. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi. Melakukan aktivitas lainnya yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang menggunakan Prinsip Syariah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Sebelumnya telah dijelaskan terkait pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Selanjutnya, apa saja yang menjadi kegiatan usaha BPRS? Berikut penjelasannya. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lainnya. Investasi Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil dengan Akad mudharabah atau Akad musyarakah. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, atau istishna’. Pembiayaan dengan Akad qardh. Pembiayaan penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dengan menggunakan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Pengambilalihan utang dengan Akad hawalah. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan sesuai Akad wadi’ah atau dalam bentuk investasi sesuai Akad mudharabah dan/atau Akad lain. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah via rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS yang ada di Bank Umum Syariah BUS, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah UUS. Menyediakan produk dan/atau melakukan bisnis Bank Syariah lainnya yang berlandaskan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dan persetujuan Bank Indonesia BI. 3. Unit Usaha Syariah UUS Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, juga dikenal Unit Usaha Syariah UUS. Menurut UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, pengertian Unit Usaha Syariah atau UUS adalah suatu unit kerja dari kantor pusat head office Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor unit yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang branch office dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu KCP syariah dan/atau unit syariah. Lalu, apa saja kegiatan usaha Unit Usaha Syariah UUS? Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya. Investasi Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya. Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya. Melakukan pengambilalihan utang dengan menggunakan Akad hawalah atau Akad lain. Melakukan kegiatan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan. Membeli dan menjual surat berharga efek pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata real sesuai Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah. Membeli surat berharga efek yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang berlandaskan Prinsip Syariah. Menerima pembayaran payment dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan bersama dengan pihak ketiga dan/atau antarpihak ketiga yang berdasarkan Prinsip Syariah. Apa fungsi bank syariah? Masih mengacu pada Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 4, Bank Syariah BUS dan BPRS dan Unit Usaha Syariah UUS menjalankan fungsi sebagai berikut Wajib menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dapat menjalankan fungsi sosial yang disalurkan dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima uang/dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lain, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang serta menyalurkannya kepada nazhir atau pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf wakif. Pelaksanaan fungsi sosial seperti yang tertera pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Bank Syariah Setelah memahami fungsinya, lalu apa tujuan bank syariah? Berdasarkan Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 3, perbankan syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional negara untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat rakyat. Prinsip Bank Syariah Sebenarnya prinsip bank syariah hampir sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Ya, bank syariah pasti menggunakan Prinsip Syariah dalam kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 1, yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah suatu prinsip hukum Islam dalam aktivitas perbankan, dengan berlandaskan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Contoh Produk Bank Syariah Pada awalnya, Majelis Ulama Indonesia MUI bersama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pengusaha Muslim untuk membentuk bank syariah di Indonesia, tepatnya pada 1991. Bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat, sehingga Bank Muamalat dijadikan sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, dan melakukan kegiatan operasional pada 1 Mei 1992. Dengan perkembangan zaman, produk bank syariah hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Setidaknya, ada tiga jenis produk utama bank syariah, yaitu Penghimpunan Dana Simpanan Wadiah, seperti Giro Yad Dhamanah dan Tabungan Investasi Mudharabah, seperti Tabungan dan Deposito Penyaluran Dana Equity Financing Kerja Sama Sistem Bagi Hasil dengan akad Mudharabah penanaman modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk bisnis tertentu, dengan sistem perjanjian Muthlaqah Tidak Bersyarat dan Muqayyadah Bersyarat Musyarakah usaha kemitraan dari dua pihak atau lebih Debt Financing Kerja Sama Sistem Jual Beli dengan akad Murabahah antar bank dengan nasabah Salam barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari Istishna barang pesanan dengan spesifikasi tertentu Layanan Jasa Perbankan Wakalah melibatkan pemberi kuasa dengan penerima kuasa, seperti transfer uang, penagihan utang melalui kliring atau inkaso cek, giro, wesel, dan lainnya Kafalah pemberian jaminan kepada penerima jaminan di mana penjamin bertanggung jawab sepenuhnya kepada penerima jaminan Hawalah pengalihan utang dari suatu pihak ke pihak lain yang menanggungnya Rahn penyerahan barang aset dari nasabah kepada bank sebagai jaminan untuk utang Qardh akad pinjaman kepada nasabah yang kemudian bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu yang disepakati Sharf terkait transaksi jual beli valuta asing valas dengan kesepakatan harga tertentu Contoh Bank Syariah Ada banyak sekali bank syariah di Indonesia, baik bank syariah yang berstatus perusahaan privat tertutup maupun bank syariah yang berstatus perusahaan terbuka tbk atau go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia BEI. Nah, contoh bank syariah di Indonesia yaitu sebagai berikut PT Bank Muamalat Tbk PT Bank BRI Syariah Tbk PT Bank BTPN Syariah Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT Bank BCA Syariah PT Bank Syariah Mandiri PT Bank BNI Syariah PT Bank Mega Syariah PT Bank Syariah Bukopin PT Bank BJB Syariah Simpulan Itulah materi atau penjelasan lengkap tentang bank syariah, mulai dari pengertian bank syariah, jenis-jenis bank syariah, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk/instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Semoga informasi tentang bank syariah ini bisa menambah wawasan dan menjadi referensi. Jika bermanfaat, mohon share artikel ini, ya. Terima kasih. Referensi Penting Mohon mencantumkan sumber jika mengutip sebagian atau seluruh isi artikel. Tag materi bank syariah pengertian, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, manfaat, prinsip, contoh produk dan instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Hot news >> Produkatau Fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah: A. Mobilisasi dana nasabah BPRS dapat mengotorisasi dana dari masyarakat yang dihimpun ke bentuk seperti simpanan wadiah, seperti adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini digunakan untuk menitip infaq, shadaqah, ONH (biaya haji), dan lainnya.

KATA PENGANTAR بسم الله الرحمن الرحيم Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin. Darussalam, 27 Oktober 2013 A. Pendahuluan Lembaga keuangan adalah sebuah wadah di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu. Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank. Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan. Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya mendapat respon dari kaum muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga/riba adalah haram hukumnya. Maka dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank yang berprinsip syariah secara nasional terlebih dahulu didirikan sebuah lembaga keuangan yaitu bank perkreditan rakyat syariah pada tahun 1990. Diharapkan bahwa berdirinya bank perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Dari paparan di atas, penulis akan menggali lebih dalam lagi tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Pembahasan meliputi pengertian BPRS, sejarah dan perkembangan BPRS di Indonesia, ciri-ciri BPRS, manajemen permodalan BPRS, peran BPRS dalam pemberdayaan ekonomi umat serta hambatan perkembangan dan strategi pengembangan BPRS di Indonesia. B. Pembahasan 1. Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebelum penulis mendefinisikan apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan tentang bank dan pembiayaan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1] Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah “pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Jadi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah kepanjangan dari BPRS yang berupa Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Semua peraturan perundang-undangan yang menyebut BPRS dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[3] 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia Menurut Warkum Sumitro, berdirinya BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR-BPR pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Perbankan PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya merupakan modifikasi model baru dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada sejak 1980-an.[4] Lumbung desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[5] Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian, paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[6] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 huruf C yang berbunyi sebagai berikut; “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[7] Seiring dengan bergulirnya sistem ekonomi Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola perekonomian, maka kehadiran BPRS juga sangat diharapkan.[8] Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.[9] Jumlah bank dan jumlah kantor BPRS dari tahun 2007 hingga Agustus 2013 adalah sebagai berikut[10] Tahun Bulan Jumlah Bank Jumlah Kantor 2007 114 185 2008 131 202 2009 138 225 2010 150 286 2011 155 364 2012 Aug Sep Oct Nov Dec 156 156 156 156 158 364 386 390 390 401 2013 Jan Feb Mar Apr May June July Aug 158 158 159 159 159 159 160 160 398 395 399 386 399 397 398 398 Dari tahun 2007 hingga 2012, jumlah kantor BPRS terus bertambah. Akan tetapi, pada januari 2013 jumlah kantor BPRS mengalami kemunduran dari 401 di tahun 2012 menjadi 398 di januari 2013. Dari januari 2013 hingga juli 2013 jumlah kantor BPRS mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.[11] Untuk jaringan kantor individual perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Menurut statistik perbankan syariah agustus 2013 jumlah BPRS berdasarkan lokasi untuk wilayah Kalimantan Selatan dari tahun 2007 hingga agustus 2013 ada 18 BPRS. Adapun jumlah pekerja di perbankan syariah khususnya BPRS dari tahun 2007 hingga agustus 2013 terus meningkat, dari sampai pekerja. [12] 3. Manajemen Permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah[13] a. Rp. dua miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. Rp. satu miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas; c. Rp. lima ratus juta rupiah untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Dalam mendirikan BPRS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain[14] a. Persyaratan Umum 1 BPRS yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 3 Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 4 Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II. 5 Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS. 6 Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. 7 Modal disetor minimal Rp 8 Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri. 9 Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun. b. Permohonan Izin Prinsip 1 BPRS berbentuk Perseroan Terbatas a Siapkan modal disetor minimal Rp atau 30% dari total modal disetor. b Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman. 2 BPRS tidak berbentuk Perseroan Terbatas Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait. 3 Permohonan izin prinsip Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan a Rencana akte pendirian dan Anggaran Dasar AD BPRS. b Rencana kerja BPRS pada tahun pertama. c Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah. d Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan. c. Permohonan Izin Usaha Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan 1 Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah bersangkutan. 2 Copy Anggaran Dasar AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI. 3 Photocopy NPWP BPRS. 4 Menyampaikan prosedur dan sistem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan. 5 Mengirimkan data pengurus BPRS. 6 Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS. d. Persiapan Pra Opersional BPRS BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP Wajib Daftar Perusahaan dan SITU Surat Izin Tempat Usaha, serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank. e. Laporan Pembukuan Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal. 4. Peran BPRS dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Tujuan pendirian BPRS antara lain[15] a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. b. Mengurangi urbanisasi. c. Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan. d. Meningkatkan pendapatan perkapita. e. Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi. f. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan. g. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. h. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana. i. Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil. BPRS sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Seperti BPRS Kaffaalatul Ummah di Sumatera utara yang menyalurkan dananya kepada pengusaha kecil tiap tahunnya terus meningkat. Adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan dan pendapatan pengusaha kecil ini juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah pada daerah tersebut.[16] Selain mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM, BPRS juga membiayai sektor pertanian. Seperti BPRS Al-Barokah Depok yang terlibat aktif dalam pembiayaan sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong pembiayaan pertanian.[17] 5. Hambatan Perkembangan dan Strategi Pengembangan BPRS di Indonesia Sebagai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hambatan dalam perkembangannya. Pertama, manajemen bank yang kurang profesional. Kedua, risiko yang lebih besar atau ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan BPR konvensional. Ketiga, jaringan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesama bank syariah. Jumlah BPRS di Indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat pengembangannya. Bank syariah tidak dapat melakukan transaksi dengan bank konvensional dengan sistem bunga. Konsekuensinya adalah bank syariah tidak dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat, tidak dapat melakukan kerjasama antar bank syariah, tidak dapat melakukan transaksi penempatan antar bank syariah, dan sulit mengatasi likuiditas.[18] Adapun strategi pengembangan BPRS yang perlu diperhatikan, yaitu[19] a. Sosialisasi BPRS, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media massa. Selain itu, BPRS juga bisa bersosialisasi melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPRS. b. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek shortcourse lembaga keuangan syariah. c. Pemetaan potensi dan optimalisasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja BPRS dengan BMT. d. Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada. Dalam rangka mengembangkan BPRS, terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang baru tumbuh, yaitu yayasan ISED Institute for Syariah Economic Development dan Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah YPPBS.[20] Yayasan YPPBS merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan ICMI.[21] Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan penyebaran BPR-BPR Syariah di seluruh tanah air. Adapun kegiatan YPPBS meliputi[22] a. Membantu proses pendirian. b. Memberikan technical assistance. c. Pendidikan basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal dua tahun pengalaman di sektor perbankan. Yayasan ISED secara berkesinambungan akan terus melaksanakan program pendirian/pemberian bantuan teknis pendirian BPR-BPR Syariah di Indonesia, khususnya daerah yang potensial. Beberapa program yang telah dilaksanakan berupa bantuan teknis bagi pendirian BPR-BPR Islam di berbagai tempat di Indonesia seperti BPR Islam Amanah Ummah Kec. Leuwiliang, Bogor, BPR Islam Bina Amwalul Hasanah Kec. Sawangan, Bogor dan sejumlah proyek lainnya, antara lain Sulawesi Selatan, Cianjur, Aceh dan lainnya.[23] C. Penutup Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai BPRS dalam makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahannya baik dari kesalahan penulisan, rangkaian kalimat dan penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah lembaga perekonomian umat, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang berhubungan dengan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan bagi pembaca. Daftar Pustaka Buku Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2008, cet. Ke-1. M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin, Antasari Press, 2006. Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000. M. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta, Ekonisi, 2008, cet. Ke-2. Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Zikrul Hakim, 2008, cet. Ke-1. Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004, cet. Ke-4. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2009. Internet Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [1] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 6 [2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2011, h. 78 [3] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, h. 7 [4] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin Antasari Press, 2006, h. 88 [5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2004, h. 125 [6] Ibid., 126 [7] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Zikrul Hakim, 2008, h. 40 [8] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, [9] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [13] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta UII Press Yogyakarta, 2008, [14] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [15] Ibid., h. 43-44 [16] Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [18] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta Ekonisi, 2008, h. 124-125 [20] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, h. 48 [21] ICMI adalah Ikatan Cendekiawan Musllim Indonesia. ICMI adalah organisasi yang menghimpun cendekiawan muslim Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. [22] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah,

BankSyariah Mega, Bank Bukopin Syariah dan lain-lain. Kehadiran bank syariah ternyata tidak dilakukan oleh hanya masyarakat Muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat ini perbankan Islam sudah tersebar di beberapa negara Muslim dan Non Muslim (Kasmir, 2010). Sebagai contoh, jumlah bank pembiayaan rakyat syariah meningkat 1. Bank umum merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas Bank sentral adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter disuatu Bank perkreditan rakyat BPR merupakan bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional maupun bagi hasil yang dalam kegiatan usahanya tidak boleh memberikan jasa dalam lalu lintas Bank syariah. Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum adalah bank yg melakasanaian kegiatan usaha secara konvensional atu berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatan memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran, bank sentral adalah bank yg bertugas membimbing pelaksanakan kebijakan keuangan pemerintah .bpr sama kaya bank umum tapi ada bedanya tdk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, bank syariah adalah bank yv melaksanakan kegiatan berdasarkan hukum islam UntukBank Pembiayaan Rakyat Syariah - Laba sebelum pajak adalah total 12 bulan terakhir laba sebelum pajak yang telah memperhitungkan penyisihan penghapusan aktiva Contoh: untuk posisi juni = (akumulasi laba per Juni dibagi 6) x 12 - Total Aktiva dihitung dengan menggunakan rata-rata 12 bulan terakhir dari bulan laporan
TopPDF BAB II LANDASAN TEORI A. Pembiayaan 1. Pengertian Pembiayaan - PERAN PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK MUSYARAKAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN NASABAH DI BPRS SAKA DANA MULIA KUDUS - STAIN Kudus Repository dikompilasi oleh contoh utang dagang dan utang akrual. jenis pendanaan ini memiliki karakter jika aktifitas perusahaan
Ациφа υснюፗуз ուлуςէвсоկቱидիβаст у
Θсве урсозвСр ахра
Уሥθ ኼπθнэшофеկ океπιኞаԹላщուкаպ ξιհуну
Уճυвреጯ ζኛβ ֆеցищυμՏաφуγጄχ ፊիγэլиጨа вիтоጁаж
BankBPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah bank pembiayaan rakyat syariah baik modal maupun kegiatan usaha lain tanpa melakukan kegiatas perbankan lainnya. Penggunaan tabel angsuran pinjaman bank BPR biasanya digunakan untuk membandingkan jenis pinjaman mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dari calon peminjamnya.
ContohAkad Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah. Peranan notaris dalam membuat akta akad pembiayaan bagi pemberian kredit pada bank syariah_ Penelaahan .
  • g8292yzyb8.pages.dev/389
  • g8292yzyb8.pages.dev/29
  • g8292yzyb8.pages.dev/60
  • g8292yzyb8.pages.dev/167
  • g8292yzyb8.pages.dev/368
  • g8292yzyb8.pages.dev/194
  • g8292yzyb8.pages.dev/129
  • g8292yzyb8.pages.dev/93
  • contoh bank pembiayaan rakyat syariah